Minggu, 23 November 2014

PROFESI KEGURUAN

PROFESI KEGURUAN

A.      Pengertian Profesi Keguruan
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang.Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan pekerjaannya sebagai dokter dan orangyang pekerjaannya mengajar dikatakan profesinya sebagai guru.Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Keragaman dalam memahami istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari mengidentifikasikan perlunya suatu pengertian yang dapat menegaskan kriteria suatu pekerjaan sehingga dapat disebut sebagai suatu profesi.Artinya,tidak semua pekerjaan atau tugas yang dilakukan dapat disebut sebagai profesi.Pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang disebut sebagai suatu profesi.
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa Latin , profecus yang artinya mengakui,adanya pengakuan,menyatakan mampu,atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi,profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan,keahlian,dan persiapan akademik.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
1.      Melayani masyarakat
2.      Melakukan bidang ilmu dan keterampilan
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik
4.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk
6.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan.
Menelaah pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat. Ciri-ciri utama susatu profesi menurut Sanusi,dkk (1991) adalah sebagai berikut:
1.   Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan
2.   Jabatan yang menuntut keterampilan /keahlian tertentu.
3.    Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4.  Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematis dan eksplisit,bukan habya sekedar pendapat khalayak umum.
5.  Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.   Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
7.   Berperan teguh oada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.  Dalam praktiknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tngan orang lain
9.  Jabatan mempunyai prestisi yang tinggi yang tinggi dalam masyarakat.

B.       Syarat-syarat profesi keguruan
National Education Association (Sucipto,kosasi,& Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu :jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggelutisuatu batang tubuh ilmu yang khusus ,jabatan yang memerlukan kegiatan profisisonal yang lama,jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan,jabatan menjanjikan karir hidupdan keanggotaan yang permanen,jabatan yang menentukan baku sendiri,jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi,dan jabatan yang mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat. Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan guru tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a)        Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).
b)        Jabatan yang menggeluti Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mcreka dari orang awam, dan memungkinkan. Mereka mengadakan gawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasi bidang iimu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (tleaching) (Ornstein and Levine, 1984).
c)        Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstem dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia.
d)       Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai (jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan bcrbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan prnghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. Dilihat dari kacamata ini, jelas kriteria ke empat ini dapat Jipenuhi bagi jabatan guru di negara kita.
e)        Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
f)         Jabatan yang Menentukan Bakunya Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya.
g)        Jabatan yang Mementingkan Layanan di Atas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan.
h)        Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.

C.      Kode Etik Profesi Keguruaan
1.      Pengertian Kode Etik
a)      Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
b)      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
2.      Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979)
1.  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
            Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut koden kehormatan.
      2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
     Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.  Pedoman berperilaku.
     Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.  
4.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
     Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.  
5.  Untuk meningkatkan mutu profesi.
     Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.                                                
6.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
     Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

3.      Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya. Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi dari organisasi tersebut.
4.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjuadi perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
5.      Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru indonesi dapat dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.

                                             KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesi menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.        Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.        Guru memiliki dan melaksanakn kejujuran profesional.
3.        Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembina.
4.        Guru menciptakan susana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.        Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggunga jawab bersama terhadap pendidikan.
6.        Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.        Guru dan memelihara hubungan seprofesi, semangat kekluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.        Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
D.  Organisasi Profesional Keguruan
1. Fungsi organisasi profesional keguruan
Seperti yang tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan guru Republik indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
2.  Jenis-jenis organisasi keguruan
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. 
Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.


KESIMPULAN

Jabatan guru merupakan jabatan profesional, pemeganganya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesioanal, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya ditanah air menunjukan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung pada niat, prilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar