PROFESI KEGURUAN
A.
Pengertian Profesi Keguruan
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan
untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang.Seseorang yang bekerja sebagai
dokter,dikatakan pekerjaannya sebagai dokter dan orangyang pekerjaannya mengajar
dikatakan profesinya sebagai guru.Jadi istilah profesi dalam konteks ini sama
artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh seseorang dalam
kehidupan sehari-hari.
Keragaman dalam memahami istilah profesi dalam
kehidupan sehari-hari mengidentifikasikan perlunya suatu pengertian yang dapat
menegaskan kriteria suatu pekerjaan sehingga dapat disebut sebagai suatu
profesi.Artinya,tidak semua pekerjaan atau tugas yang dilakukan dapat disebut
sebagai profesi.Pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu
yang disebut sebagai suatu profesi.
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa
inggris yaitu profession atau
bahasa Latin , profecus yang
artinya mengakui,adanya pengakuan,menyatakan mampu,atau ahli dalam melakukan
suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi,profesi berarti suatu pekerjaan
yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada
pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrument untuk melakukan pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual
(Danin,2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu
pengetahuan,keahlian,dan persiapan akademik.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu
dilakukan dengan:
1.
Melayani masyarakat
2.
Melakukan bidang ilmu dan keterampilan
3. Menggunakan hasil
penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik
4. Memerlukan pelatihan
khusus dengan waktu yang panjang
5. Terkendali berdasarkan
lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk
6.
Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk
kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan.
Menelaah pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah
pekerjaan atau jabatan khusus yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat.
Ciri-ciri utama susatu profesi menurut Sanusi,dkk (1991) adalah sebagai
berikut:
1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan
signifikansi social yang menentukan
2. Jabatan yang menuntut keterampilan
/keahlian tertentu.
3. Keterampilan /keahlian yang dituntut
jabatan itu dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode
ilmiah
4.
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas
sistematis dan eksplisit,bukan habya sekedar pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat
perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan
sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri
7. Berperan
teguh oada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.
Dalam praktiknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas
dari campur tngan orang lain
9. Jabatan
mempunyai prestisi yang tinggi yang tinggi dalam masyarakat.
B.
Syarat-syarat profesi keguruan
National Education
Association (Sucipto,kosasi,& Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau criteria
yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu :jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual, jabatan yang menggelutisuatu batang tubuh ilmu yang khusus
,jabatan yang memerlukan kegiatan profisisonal yang lama,jabatan yang
memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan,jabatan menjanjikan karir
hidupdan keanggotaan yang permanen,jabatan yang menentukan baku sendiri,jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi,dan jabatan yang
mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat. Gambaran rinci
tentang syarat-syarat jabatan guru tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a)
Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini,
karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan
intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan
anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional
lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala
profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).
b)
Jabatan yang menggeluti Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang
memisahkan anggota mcreka dari orang awam, dan memungkinkan. Mereka mengadakan
gawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasi bidang iimu
yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran
yang tidak terdidik dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan
(misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek
dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari
pendidikan (education) atau keguruan (tleaching) (Ornstein and Levine, 1984).
c)
Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal
ini. yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain
adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur
universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau
campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui
perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua,
yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran
pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstem
dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia.
d) Jabatan yang Memerlukan Latihan
dalam Jabatan yang Sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat
sebagai (jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan bcrbagai
kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan prnghargaan kredit maupun
tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional
tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang
telah ditetapkan. Dilihat dari kacamata ini, jelas kriteria ke empat ini dapat
Jipenuhi bagi jabatan guru di negara kita.
e)
Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai
karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar
adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke
bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah
di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain,
walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai
pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem
pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh
jabatan guru di Indonesia.
f)
Jabatan yang Menentukan Bakunya Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak,
maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi
sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur
oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut
seperti yayasan pendidikan swasta. Sementara kebanyakan jabatan mempunyai
patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang
diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa
tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat
bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh
lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang lainnya.
g)
Jabatan yang Mementingkan Layanan di Atas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai
sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat
berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa
depan.
h)
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi
profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi
anggotanya.
C. Kode Etik Profesi Keguruaan
1.
Pengertian
Kode Etik
a) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
b) Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI
XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan
panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat
ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru
indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2)
sebagai pedona tingkah laku.
Dari
uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya di masyarakat.
2. Tujuan Kode
Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979)
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak
luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang
bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang
berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan
nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut
koden kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun
batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat
larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan
kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum
bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa
saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan
rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi
petunjuk petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Pedoman berperilaku.
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi
tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam
berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas
dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu,
kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
5. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para
anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif
berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang
dirancang organisasi.
3. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi
profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya. Penetapan kode etik lasim
ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan
kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus
dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi dari
organisasi tersebut.
4.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan
profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik dari suatu
profesi tertentu dapat meningkat menjuadi perturan hukum atau undang-undang.
Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya seagai sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi
hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
5.
Kode Etik
Guru Indonesia
Kode etik guru indonesi dapat dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan
moral dan pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya
mengabdi sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam
kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian kod etik guru indonesia
merupakan alat yang amat penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota
profesi keguruan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesi menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17
Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakn kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembina.
4.
Guru menciptakan susana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggunga jawab bersama terhadap
pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
dan martabat profesinya.
7.
Guru dan memelihara hubungan seprofesi, semangat kekluargaan dan
kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
D. Organisasi Profesional Keguruan
1. Fungsi
organisasi profesional keguruan
Seperti yang tekah disebutkan dalam salah satu
kriteria jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak lankah
dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru
kita, itu telah ada yakni Persatuan guru Republik indonesia atau yang lebih
dikenal denga PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
2. Jenis-jenis organisasi keguruan
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang
diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan
dan Kebudayaan.
Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal
dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu
ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak
devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana
Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara
formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan
kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
KESIMPULAN
Jabatan guru merupakan jabatan profesional,
pemeganganya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional
antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang
tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan
latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai
organisasi profesioanal, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal
persyaratan itu, namun perkembangannya ditanah air menunjukan arah untuk
terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung pada niat,
prilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan
itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar